Pendekatan disiplin tradisional yang berfokus pada hukuman seringkali tidak efektif dalam mengubah perilaku siswa secara fundamental. SMK Siliwangi Mandiri telah mengadopsi Model Restorative Justice, sebuah Pendekatan Disiplin Humanis yang mengubah cara sekolah menangani Pelanggaran Ringan. Tujuan utamanya adalah memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh pelanggaran, memberdayakan korban, dan mengintegrasikan kembali pelaku ke dalam komunitas sekolah secara konstruktif.
Model Restorative Justice di SMK Siliwangi Mandiri didasarkan pada dialog. Alih-alih langsung memberikan sanksi seperti skorsing atau surat peringatan untuk Pelanggaran Ringan (misalnya, keterlambatan, tidak mengerjakan PR, atau konflik antar siswa), sekolah memfasilitasi pertemuan antara pelaku, korban (jika ada), dan pihak yang terkena dampak. Ini adalah Pendekatan Disiplin Humanis yang menuntut pertanggungjawaban personal.
Implementasi Model Restorative Justice melibatkan Guru BK yang bertindak sebagai fasilitator terlatih. Dalam sesi mediasi, pelaku didorong untuk memahami bagaimana tindakannya telah melukai atau merugikan orang lain dan komunitas sekolah. Fokusnya bukan pada ‘aturan mana yang dilanggar’, melainkan pada ‘kerusakan apa yang ditimbulkan’ dan ‘apa yang dapat dilakukan untuk memperbaikinya’. Ini adalah esensi dari Pendekatan Disiplin Humanis.
Contoh penerapan Model Restorative Justice untuk Pelanggaran Ringan adalah: jika siswa merusak properti sekolah, hukuman mereka bukan hanya mengganti kerugian, tetapi juga berpartisipasi dalam proyek perbaikan properti di area yang lebih luas (sebagai bentuk ganti rugi komunitas) dan membuat rencana aksi untuk mencegah terulangnya insiden. Hal ini menanamkan Tanggung Jawab dan rasa kepemilikan.
Keunggulan dari Pendekatan Disiplin Humanis ini adalah mengurangi stigma negatif pada siswa yang melanggar. Dengan berfokus pada perbaikan dan rekonsiliasi, SMK Siliwangi Mandiri memastikan bahwa siswa tetap merasa didukung dan menjadi bagian dari komunitas, yang secara signifikan mengurangi potensi mereka melakukan pelanggaran yang lebih serius atau drop out.
Secara keseluruhan, SMK Siliwangi Mandiri berhasil menerapkan Model Restorative Justice. Dengan menjadikan dialog dan pertanggungjawaban sebagai inti dari Pendekatan Disiplin Humanis, sekolah ini menciptakan lingkungan yang lebih suportif, di mana Pelanggaran Ringan dilihat sebagai peluang untuk belajar dan tumbuh, bukan hanya untuk menghukum.